Yth. 1. Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
2. Para Kepala Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara
di seluruh Indonesia
Sehubungan Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-847/PB.3/2019 tanggal 9 Juli 2019 dan ND-878/PB.3/2019 tanggal 15 Juli 2019 hal Distribusi USB Token e-Banking Core Business System (BI-CBS) dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Untuk instalasi dan implementasi penggunaan token dan BI-CBS tersebut diminta agar Kanwil/KPPN tidak melakukan instalasi apapun terlebih dahulu karena perlu adanya penyesuaian konfigurasi teknis di sisi Data Center Kementerian Keuangan dalam hal koneksi ke Bank Indonesia terkait BI-CBS dimaksud
- Langkah-langkah instalasi maupun penyesuaian perangkat serta hal-hal bersifat teknis lainnya terkait BI-CBS tersebut untuk Kanwil/KPPN akan disampaikan pada pemberitahuan lebih lanjut pada kesempatan pertama
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.