Yth. Para Pengguna SIKP
di Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan telah ditetapkannya *Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022* dan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2022, dengan ini disampaikan bahwa kami akan melakukan kegiatan penyesuaian dan perawatan (maintenance) terjadwal pada perangkat SIKP, guna meningkatkan fitur dan kapasitas transaksi.
Kegiatan tersebut akan dilaksakan pada *Jumat, 28 Januari 2022 pukul 21.00 WIB* yang akan berdampak pada terhentinya seluruh :
- Layanan *host-to-host* Penyalur dan Penjamin KUR/UMi.
- Layanan Pelaporan KUR/UMi.
Kegiatan tersebut tidak akan berdampak pada :
- Layanan web sikp.kemenkeu.go.id
SIKP akan dapat diakses kembali pada *Senin, 31 Januari 2022 pukul 06.00 WIB*.
Demikian informasi ini disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Karena kredit macet saya bukan saya enggak membayar kewajiban saya tapi usaha saya kena dampak pandemi Corona?
Kredit macet karena pandemi sangat menyengsarakan.
Mohon di bantu pelaku usaha yang terkena dampak pandemi Corona jadi tepat sasaran?