Yth. 1. Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
2. Para Kepala KPPN
di Seluruh Indonesia
Untuk memperlancar proses pengajuan MP PNBP TA. 2022 melalui aplikasi e-SPM, mohon agar dapat memperhatikan ketentuan berikut ini:
- Persetujuan MP tahun 2021 hanya bersifat perkiraan, bukan angka MP sesungguhnya
- Angka MP sesungguhnya didapatkan dengan rumus: Total penerimaan per akun x % ijin penggunaan per akun
- Berdasarkan rumus tersebut maka, Sisa MP TAYL = Nomor 2 dikurangi dengan total belanja PNBP
- Persentase ijin penggunaan dapat dilihat di menu Referensi/KMK MP Tidak Terpusat
- Pastikan tanggal mulai berlaku dari 1 Januari 2020 sd 31 Desember 2022
- Jika poin nomor 5 tidak sesuai baik itu persentasenya maupun tanggalnya, silahkan hubungi Kanwil DJPb setempat untuk dilakukan perubahan.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.