Yth. 1. Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
2. Para Kepala KPPN
3. Para Pengguna SAKTI
di Seluruh Indonesia
Sehubungan telah dilakukannya update fitur pengiriman OTP melalui WhatsApp, maka pada hari Senin, 12 Desember 2022, layanan pengiriman OTP melalui WhatsApp untuk transaksi ADK OTP PPK dan PPSPM di modul Pembayaran telah diaktifkan kembali. Sehingga, proses pengiriman OTP saat ini yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Permintaan OTP akan secara default dikirimkan melalui SMS.
- Dalam hal terjadi kendala pengiriman OTP melalui SMS, sehingga menyebabkan tiga kali permintaan OTP melalui SMS gagal diterima oleh Pejabat dalam batas waktu yang ditentukan, maka mulai permintaan keempat s.d. keenam, Pejabat dapat melakukan permintaan OTP melalui WhatsApp/email.
- Permintaan OTP melalui WhatsApp/email, dilakukan secara otomatis. Apabila nomor Pejabat yang digunakan terhubung dengan akun WhatsApp, maka OTP akan dikirimkan melalui WhatsApp. Namun apabila nomor Pejabat yang terdaftar, tidak terhubung dengan akun WhatsApp, maka OTP akan secara otomatis dikirimkan melalui email terdaftar.
- Bagi satuan kerja luar negeri dan daerah khusus yang tidak dapat menerima OTP melalui SMS, maka permintaan OTP akan secara otomatis melalui WhatsApp/email (salah satu) dengan kriteria sebagaimana pada poin 3 di atas.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.