Yth. 1. Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
2. Para Kepala KPPN
di Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan kebutuhan penggunaan alamat domain yang lebih mudah digunakan dan familiar pada sistem dan aplikasi yang selama ini digunakan untuk proses Gaji Pegawai ASN Pusat, Anggota TNI, Anggota Polri dan PPNPN, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Penggunaan Aplikasi Gaji KPPN (terpusat), yang selama ini digunakan untuk proses Rekonsiliasi gaji Satker, dapat diakses hanya melalui jaringan intranet Kementerian Keuangan dengan alamat https://gaji-kppn.kemenkeu.go.id.
- Penggunaan Aplikasi Gaji untuk proses unggah ADK data gaji pegawai berasal dari aplikasi gaji desktop (GPP/BPP/DPP) serta proses gaji lainnya berkaitan Satker dan Individu pegawai, dapat diakses melalui jaringan internet dengan alamat https://gaji.kemenkeu.go.id. Alamat domain tersebut tetap akan dapat digunakan bersamaan dengan https://gajikita.kemenkeu.go.id hingga pemberitahuan lebih lanjut.
- Penggunaan Aplikasi PPNP dapat diakses melalui jaringan internet dengan alamat https://gaji-ppnpn.kemenkeu.go.id, dan https://gajikita-ppnpn.kemenkeu.go.id .
- Perubahan tersebut efektif berlaku sejak Selasa, 30 Nopember 2022.
Terkait hal tersebut, mohon bantuan untuk dapat menyampaikan perubahan alamat domain ini kepada stakeholder dan mitra kerja pada lingkungan kerja Saudara.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.