[INFO] Petunjuk Teknis Transaksi Koreksi Terkait Kesalahan Catat Output Kwitansi (terkait modul bendahara, persediaan, aset tetap dan GLP) - Berita / General - HAI DJPb

Jul 30 2019

[INFO] Petunjuk Teknis Transaksi Koreksi Terkait Kesalahan Catat Output Kwitansi (terkait modul bendahara, persediaan, aset tetap dan GLP)

Authors list

Yth. Pengguna Aplikasi SAKTI

di seluruh Indonesia


Untuk menjaga validitas data SAKTI dan menghindari potensi kesalahan penggunaan akun serta untuk Laporan Keuangan yang lebih wajar, aplikasi SAKTI telah menambahkan validasi perekaman output atas transaksi catat Kwitansi. Validasi tersebut berupa validasi keterkaitan peruntukan akun dengan output BMN nya. Dengan validasi ini maka :


  1. Setiap penggunaan kode akun yang peruntukannya untuk penambahan nilai BMN (perolehan dan/ pengembangan seperti akun belanja barang persediaan dan akun belanja modal) maka wajib memilih output berupa barang (validasi mandatory).
  2. Pemilihan kode barang sudah diarahkan sesuai dengan peruntukan akunnya sesuai penjelasan Bagan Akun Standar (BAS), validasinya sifatnya informatif/ konfirmasi (validasi konfimasi)
  3. Operator modul Bendahara (termasuk BPP) agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan operator Persediaan dan/ Aset tetap dalam hal kwitansinya terkait BMN, agar pilihan kode barangnya benar.
  4. Dengan penambahan validasi ini kesalahan pemilihan kode barang dan/ jasa pada perekaman kwitansi tidak bisa diubah lagi setelah menjadi DRPP (Daftar Rincian Permintaan Pembayaran) dan/ atau SPP serta SP2D.
  5. Apabila akan melakukan perubahan data kwitansi setelah menjadi DRPP/ SPP maka harus dilakukan pembatalan SPP dan DRPP nya dengan syarat kode barang belum didetilkan oleh operator Modul Perseidaan atau Modul Aset Tetap.
  6. Apabila kwitansi sudah menjadi SP2D maka tidak bisa dilakukan perubahan data kwitansi, untuk perbaikannya maka harus dilakukan melalui prosedur koreksi.
  7. Prosedur koresksi yang dimaksud pada poin 6 adalah dengan melakukan satu/ lebih transaksi lanjutan di satu/ lebih modul SAKTI.
  8. Koreksi dilakukan sesuai dengan jenis kesalahannya. Petunjuk teknis koreksi sebagaimana terlampir.
  9. UAPPA/B W, UAPPA/B E1, UAPA/UAPB serta KPPN dan Kanwil DJPB agar membantu terkait edukasi satker lingkup kerjanya.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Sangat Membantu Kurang Membantu

27 of 37 people found this page helpful

Add a comment

Please log in or register to submit a comment.

Lupa Password