Yth. 1. Para Kepala Kanwil Ditjen. Perbendaharaan
2. Para Kepala KPPN
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan ditetapkannya Revisi PMK kedua PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, bersama ini disampaikan bahwa per tanggal 23 November 2021 Aplikasi OMSPAN sudah dapat digunakan untuk melakukan pengajuan penyaluran Dana Desa Tahap II dan Tahap III sebagaimana diatur dalam PMK tersebut. Diberikan relaksasi persyaratan penyaluran tahap II dan tahap III kepada 35 pemda yang telah ditetapkan untuk penanganan kemiskinan ekstrim. Selain itu, kepada desa yang berada pada 35 pemda tersebut wajib memberikan tambahan BLT kepada keluarga penerima manfaat sebanyak 3 bulan. Bersama ini dilampirkan petunjuk manual untuk proses input laporan tambahan BLT.
Berikut adalah 35 pemda yang telah ditetapkan untuk penanganan kemiskinan ekstrim :
KODE_LOKASI NM_LOKASI
0207 KAB. CIANJUR
0209 KAB. KARAWANG
0212 KAB. BANDUNG
0218 KAB. KUNINGAN
0219 KAB. INDRAMAYU
0308 KAB. BREBES
0311 KAB. PEMALANG
0315 KAB. BANYUMAS
0318 KAB. BANJARNEGARA
0323 KAB. KEBUMEN
0507 KAB. SUMENEP
0508 KAB. BANGKALAN
0515 KAB. PROBOLINGGO
0527 KAB. BOJONEGORO
0529 KAB. LAMONGAN
2101 KAB. MALUKU TENGAH
2102 KAB. MALUKU TENGGARA
2103 KAB. KEPULAUAN TANIMBAR
2107 KAB. SERAM BAGIAN TIMUR
2109 KAB. MALUKU BARAT DAYA
2404 KAB. TIMOR TENGAH SELATAN
2411 KAB. SUMBA TIMUR
2414 KAB. ROTE NDAO
2418 KAB. SUMBA TENGAH
2420 MANGGARAI TIMUR
2508 KAB. JAYAWIJAYA
2511 KAB. PUNCAK JAYA
2528 MAMBERAMO TENGAH
2529 KAB. LANNY JAYA
2536 KAB. DEIYAI
3306 KAB. TELUK BINTUNI
3307 KAB. TELUK WONDAMA
3309 KAB. TAMBRAUW
3310 KAB. MAYBRAT
3312 KAB. MANOKWARI SELATAN
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.