Yth. Para Pengguna SAKTI
di seluruh Indonesia
Sehubungan adanya perbaikan atas transaksi pembayaran yang menggunakan supplier tipe 3, maka terkait dengan hal itu disampaikan kepada seluruh pengguna SAKTI untuk menjalankan langkah-langkah sebagai berikut:
- Melakukan update SAKTI dengan menjalankan SAKTI.EXE
- Bagi satuan kerja yang belum membuat ADK SPM, dapat membuat ADK SPM seperti biasa.
- Bagi satuan kerja yang telah mengajukan SPM ke KPPN, dapat mengajukan permohonan pembatalan SPM ke KPPN. Setelah pembatalan SPM disetujui KPPN, maka satuan kerja dapat membuat ADK SPM kembali.
Demikian kami disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.