Yth. Seluruh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor (WB/WP/WS) Penerimaan Negara
di tempat
Apabila terdapat kendala pada pembayaran billing pada Collecting Agent MPN sehingga tidak mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) meskipun dana WP/WB/WS telah terdebit, mohon memperhatikan hal berikut:
I. Pembayaran melalui Teller/EDC/ATM/i-Banking/Mobile Banking
Apabila dana telah terdebit namun pembayaran billing tidak berhasil, WB/WP/WS dapat langsung menghubungi CA/bank tempat pembayaran dilakukan untuk mengajukan proses pengembalian dana.
II. Pembayaran melalui QRIS yang di-generate MPN
Apabila dana telah terdebit namun pembayaran billing tidak berhasil, silakan menghubungi Contact Center HAI DJPb dengan menyampaikan kode billing dan bukti transaksi/pembayaran (yang ada RRN) untuk dilakukan tindak lanjut dan koordinasi dengan penyedia layanan pembayaran terkait. Selanjutnya, selama billing masih aktif (belum expire), pembayaran dapat dilakukan kembali.
Sebagai tambahan informasi, Kode Billing MPN adalah kode unik yang digunakan untuk membayar kewajiban penerimaan negara melalui berbagai kanal dan CA/bank yang telah ditunjuk Kementerian Keuangan.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.