Petunjuk teknis ini digunakan oleh satuan kerja/Pemerintah Daerah untuk mendaftarkan user SAKTI TKD melalui KPPN. Pendaftaran diawali dengan Penyusunan SK Penetapan Pengguna SAKTI, Pendaftaran Konfigurasi Referensi Satker, Pendaftaran SAKTI Mail , penyampaian Formulir Pendaftaran Pengguna SAKTI, dilanjutkan dengan verifikasi oleh KPPN.