Dirut PIP pada Webinar Kagama: “Pelaku Usaha Ultra Mikro Tidak Hanya Membutuhkan Modal Saja” - Berita / Berita - HAI DJPb

Jun 15 2021

Dirut PIP pada Webinar Kagama: “Pelaku Usaha Ultra Mikro Tidak Hanya Membutuhkan Modal Saja”

Authors list

Jakarta, UMi.id – Memasuki tahun kedua pandemi, Pemerintah terus menggencarkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan turut mendukung PEN, khususnya bagi para pelaku usaha ultra mikro (UMi) yang terdampak usahanya karena situasi pandemi saat ini.    


Selama masa pandemi berlangsung, PIP melakukan berbagai upaya guna membantu para pelaku UMi. Salah satunya dengan memberikan beberapa pelatihan usaha. Materi yang diberikan berupa tips dan trik memasarkan produk secara online, melakukan branding, packaging, set-up akun on-line (WhatsApp Grup, Instagram, Marketplace), dan juga membantu mempromosikan produk UMi melalui jaringan instansi vertikal dan media sosial PIP serta on boarding di marketplace Pemerintah.         


“Pelaku usaha ultra mikro tidak hanya membutuhkan modal saja, tetapi mereka juga membutuhkan bantuan yang lainnya. Oleh karena itu, kami dalam menyalurkan pembiayaan UMi mewajibkan kepada seluruh penyalur untuk memberikan pendampingan kepada para debitur UMi, seperti membantu para debitur mengatur keuangan dan juga memberikan pelatihan keterampilan lainnya,” papar Ririn Kadariyah selaku Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah dalam webinar yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (PP KAGAMA) – Pengda KAGAMA Jawa Tengah dengan topik “Daya Tahan UMKM di Tengah Pandemi : Strategi Inovasi UMKM Berkembang dan Tangguh di Masa Sulit yang dilaksanakan pada Minggu, 2 Mei 2021.


Penyaluran UMi sendiri di Provinsi Jawa Tengah mengalami kenaikan, yaitu pada tahun 2017 sebanyak 26.254 debitur naik menjadi 602.837 debitur di tahun 2021 dengan total 23 penyalur (PT PNM, PT Pegadaian, 21 koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro atau LKM). Total penyaluran pembiayaan UMi sampai dengan tanggal 27 April 2021 ialah senilai Rp 12,44 triliun yang diberikan kepada 3.831.898 debitur di seluruh Indonesia.       


Batas plafon untuk pembiayaan UMi ialah sebesar Rp 20 juta per debitur dengan syarat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara elektronik dan juga tidak sedang dibiayai kredit atau program Pemerintah di bidang usaha mikro, kecil dan menengah yang tercatat dalam SIKP (Sistem Informasi Kredit Program). Pembiayaan UMi dilakukan melalui dua akad, yaitu secara konvensional dan juga syariah.       


Penulis : Kalika (www.umi.id) 

Sangat Membantu Kurang Membantu

3 of 8 people found this page helpful

Add a comment

Please log in or register to submit a comment.

Lupa Password