Yth. 1. Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
2. Para Kepala KPPN
3. Para Pengguna SAKTI di seluruh Indonesia
Sesuai dengan amanat Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Layanan Help, Answer, Improve Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada pasal 20 ayat (3) yang menyatakan bahwa Katalog Layanan, OLA, dan SLA HAI-DJPb ditetapkan oleh CIO Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Berkenaan dengan telah dilakukannya reviu atas Katalog Layanan dan SLA HAI-DJPb, dengan ini disampaikan Katalog Layanan dan SLA HAI-DJPb per 1 Januari 2023, sebagai berikut.
Demikian kami informasikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.