[INFO] Tindak Lanjut Nota Dinas nomor ND-1132/PB.3.5/2019 dari Direktorat PKN tentang Implementasi Single Account pada aplikasi SPRINT - Berita / General - HAI DJPb

Sep 18 2019

[INFO] Tindak Lanjut Nota Dinas nomor ND-1132/PB.3.5/2019 dari Direktorat PKN tentang Implementasi Single Account pada aplikasi SPRINT

Authors list

Yth. 1. Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan

        2. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

di seluruh Indonesia




Sehubungan dengan telah selesainya proses integrasi aplikasi SPRINT (https://sprint.kemenkeu.go.id) dengan DIGIT (http://digit.kemenkeu.go.id), kami sampaikan informasi sebagai berikut :


A.      User level Kanwil dan KPPN

  1. Untuk user SPRINT seluruh level KPPN dan Kanwil, silahkan melakukan login ke aplikasi DIGIT oleh masing-masing pegawai bersangkutan dengan menggunakan user dan password sesuai yang digunakan pada aplikasi e-djpb.
  2. Setelah berhasil login, silahkan melakukan update profil pada aplikasi DIGIT dan melakukan pergantian password.
  3. Silahkan akses klik icon aplikasi SPRINT pada dashboard aplikasi DIGIT, kemudian silahkan mengisi form informasi kewenangan akses sesuai dengan role masing-masing pegawai pada aplikasi SPRINT.
  4. Untuk user dengan role admin KPPN dan Kanwil silahkan menunggu proses aktifasi oleh admin PKN dan melakukan pengecekan status aktifasi secara berkala.
  5. Untuk user level KPPN dan Kanwil selain admin, silahkan dilakukan aktifasi oleh admin KPPN dan Kanwil secara mandiri.
  6. Dalam hal terdapat permasalahan pada login awal aplikasi DIGIT silahkan menghubungi HAI DJPb melalui email ke hai.djpb@kemenkeu.go.id atau call centre 14090 dengan menyampaikan informasi nama dan NIP pegawai bersangkutan.
     

B.      User level Satker

  1. Untuk user SPRINT level Satuan Kerja, silahkan melakukan login ke aplikasi DIGIT oleh masing-masing pegawai bersangkutan dengan menggunakan user dan password berikut :

    Username           : NIP atau NIK
    Password            : P4ssw0rd!
  2. Untuk NIP atau NIK yang belum terdaftar pada DIGIT, silahkan melakukan registrasi melalui aplikasi DIGIT. Kemudian mencoba login dengan user yang sudah didaftarkan.
  3. Setelah berhasil login, silahkan melakukan update profil pada aplikasi DIGIT dan melakukan pergantian password.
  4. Silahkan akses klik icon aplikasi SPRINT pada dashboard aplikasi DIGIT, kemudian silahkan mengisi form informasi kewenangan akses sesuai dengan role masing-masing pegawai pada aplikasi SPRINT.
  5. Untuk user dengan role satker, silahkan berkoordinasi dengan admin KPPN untuk melakukan aktifasi.
  6. Dalam hal terdapat permasalahan pada login awal aplikasi DIGIT silahkan menghubungi HAI DJPb melalui email ke hai.djpb@kemenkeu.go.id atau call centre 14090 dengan menyampaikan informasi nama dan NIP pegawai bersangkutan.

Demikian disampaikan agar dipedomani oleh KPPN dan Kanwil serta disampaikan kepada seluruh satuan kerja di wilayah kerja masing-masing.

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Sangat Membantu Kurang Membantu

70 of 84 people found this page helpful

Add a comment

Please log in or register to submit a comment.

Lupa Password