Yth. Para Kepala KPPN
Diseluruh Indonesia
Sesuai dengan PMK Nomor 112/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, terkait pasal 165 huruf a poin 8 yaitu:
"Dalam hal penyaluran DAK Fisik Triwulan II Tahun Anggaran 2017, disalurkan sampai dengan tanggal 21 Juli 2017, daftar kontrak kegiatan sebagaimana dimaksud angka 4 huruf b) angka 2) mencakup RENCANA kegiatan data kontrak/RENCANA kontrak kegiatan, "
- Pilihan 'Rencana' di kolom 'Sifat Pekerjaan' pada menu Input Kontrak Aplikasi OMSPAN DAK Fisik dan Dana Desa telah DIHILANGKAN.
- Batas waktu perubahan data dari 'Rencana' ke 'Kontraktual' atau 'Swakelola' oleh User Pemda adalah 31 Agustus 2017.
Oleh karena itu, dimohon kepada KPPN agar dapat meneruskan informasi tersebut kepada Pemda di wilayah kerja masing-masing.
Apabila terdapat kendala teknis, silakan untuk menguhubungi Layanan HAI DJPBN.
Demikian diinformasikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
maka semua data kontrak (tidak boleh rencana) harus sudah disampaikan (melalui aplikasi) ke KPPN paling lambat 31 Agustus 2017.
Terimakasih