[PENTING] Penyesuain Input Kontrak DAK Fisik sesuai PMK Nomor 112/PMK.07/2017 - Berita / General - HAI DJPb

Aug 18 2017

[PENTING] Penyesuain Input Kontrak DAK Fisik sesuai PMK Nomor 112/PMK.07/2017

Authors list

Yth. Para Kepala KPPN

Diseluruh Indonesia

 

 

Sesuai dengan PMK Nomor 112/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, terkait pasal 165 huruf a poin 8 yaitu: 
"Dalam hal penyaluran DAK Fisik Triwulan II Tahun Anggaran 2017, disalurkan sampai dengan tanggal 21 Juli 2017, daftar kontrak kegiatan sebagaimana dimaksud angka 4 huruf b) angka 2) mencakup RENCANA kegiatan data kontrak/RENCANA kontrak kegiatan, 

maka dengan ini diberitahukan sbb : 

  1. Pilihan 'Rencana' di kolom 'Sifat Pekerjaan' pada menu Input Kontrak Aplikasi OMSPAN DAK Fisik dan Dana Desa telah DIHILANGKAN
  2. Batas waktu perubahan data dari 'Rencana' ke 'Kontraktual' atau 'Swakelola' oleh User Pemda adalah 31 Agustus 2017

Oleh karena itu, dimohon kepada KPPN agar dapat meneruskan informasi tersebut kepada Pemda di wilayah kerja masing-masing. 

Apabila terdapat kendala teknis, silakan untuk menguhubungi Layanan HAI DJPBN.

 

Demikian diinformasikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Sangat Membantu Kurang Membantu

80 of 105 people found this page helpful

Comments (16)

Agent 137
Sesuai dengan PMK-112/PMK.07/2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Pasalh 165 huruf a poin 10 huruf a) yaitu ".... disampaikan kepada KPPN paling lambat 31 Agustus 2017';

maka semua data kontrak (tidak boleh rencana) harus sudah disampaikan (melalui aplikasi) ke KPPN paling lambat 31 Agustus 2017.

Terimakasih
evi
terkait Aplikasi OMSPAN, Saya sebagai Operatornya menyampaikan beberapa saran atau keluhan, antara lain :
1. Rekapitulasi SP2D acak, alangkah baiknya di urut dr No SP2D dari angka yg paling kecil
2. Daftar kontrak juga acak, seharusnya dibagi perbidang untuk DAK (urut dari no kontrak) dan perdesa untuk Dana desa
3. untuk Nominal seharusnya ada 2 angka dibelakang Koma, karena di kabupaten Bangkalan Angkanya memakai koma otomatis jumlah akhirnya terjadi selisih
4. di Input Daftar Kontrak Seharusnya ada WARNING apabila ngentri No Kontrak yg Sama biar tdk terjadi double entri.
5. entri dana desa lemot banget, hampir 1 menit tiap ngirim datanya
6. Untuk Penandatanganan mungkin cukup kepala BPKAD saja hehehehehehehheh PEACE
terima kasih
elsa surbakti
bagaimana dengan kontrak yang tidak mungkin selesai sampai tanggal 31 Agustus? karena proses tender yang memakan waktu cukup panjang (kurang lebih 2 minggu) ? mohon petunjuk
Agent 006
Yth.

Silahkan mengirimkan pertanyaan melalui email ke hai.djpbn@kemenkeu.go.id
Informasikan pula identitas anda ketika bertanya dan lengkapi pertanyaan dengan informasi sehingga memudahkan kami memberikan solusi yang tepat.

Terima kasih
elsa surbakti
sudah pak. belum ada respon..
Agent 006
Yth.

Mohon kesabarannya menunggu. Respon telah diberikan oleh agen layer 1 dan telah diteruskan kepada tim teknis pada layer 2.

Terima kasih
Hartini Sari
Mohon jawaban untuk Saudari Evi bisa diteruskan ke BPKAD Kabupaten Kebumen via email, perbendaharaan.bpkadkebumen@gmail.com. Pertanyaan hampir sama. terima kasih
Agent 006
Yth.

Silahkan mengajukan tiket melalui email ke hai.djpbn@kemenkeu.go.id

Terima kasih
ihwan arifuddin
kontrak untuk triwulan selanjutnya yang terbit di atas tanggal 31 agustus 2017 gimana? tidak bisa di input jadinya. padahal itu kontak langsung. mohon penjelasan kenapa kontrak dibatasi di 31 agustus padahal ada kontrak dulu baru sp2d ada dan itu bertahap buhakan sampai 31 agustus saja proses kontrak DAK ini?
Agent 006
Yth.

Silahkan mengajukan tiket melalui email ke hai.djpbn@kemenkeu.go.id

Terima kasih
Refin Arvan Sarempaa
Saya operator OM SPAN dari Kabupaten Kepulauan Talaud, menanyakan pertanyaan yg sama dengan saudari Evi dan Saudara Yusuf. Mohon jawabannya dikirim via email, bpkadtalaud.dak@yahoo.com. Kami juga menanyakan apa sudah nda bisa lagi dilakukan penyesuaian untuk daftar kontrak biaya penunjang DAK (5%) ?? harap dapat di infokan. Terimah kasih
Agent 006
Yth.

Silahkan mengirimkan pertanyaan melalui email ke hai.djpbn@kemenkeu.go.id
Informasikan pula identitas anda ketika bertanya dan lengkapi pertanyaan dengan informasi sehingga memudahkan kami memberikan solusi yang tepat.

Terima kasih
Wilisen Titaley
Saya operator OM SPAN dari Kabupaten Maluku Tengah, menanyakan pertanyaan yang terkait dengan Daftar Kontrak yang tidak dapat diinput lagi setelah tgl 31 agustus padahal masih ada daftar kontrak yang masih harus ditender ulang karena gagal tender dll. Mohon jawabannya dikirim via email, titaleywilisen@gmail.com. mohon infonya. Terimah kasih
Agent 006
Yth.

Silahkan mengirimkan pertanyaan melalui email ke hai.djpbn@kemenkeu.go.id
Informasikan pula identitas anda ketika bertanya dan lengkapi pertanyaan dengan informasi sehingga memudahkan kami memberikan solusi yang tepat.

Terima kasih
amelia
Apakah bisa sisa lelang DAK Fisik tahun anggaran 2017 untuk dialihkan kegiatan fisik lain pada APBD Perubahan 2017
Agent 006
Yth.

Pertanyaan tentang kegiatan DAK Fisik agar dikirimkan melalui email ke hai.djpb@kemenkeu.go.id

Terima kasih

Add a comment

Please log in or register to submit a comment.

Lupa Password