S-41/PB.6/2026 Percepatan Penyelesaian Transaksi Dalam Konfirmasi Pendapatan Satker Inaktif Tahun 2026

Agent 453

Dalam rangka peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, serta Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2026, terdapat transaksi dalam konfirmasi (TDK) pendapatan pada satuan kerja inaktif berdasarkan hasil pemantauan melalui aplikasi MyIntress. Kondisi ini terjadi akibat penggunaan kode satuan kerja yang sudah tidak aktif, sehingga memerlukan penyelesaian agar penyajian pendapatan dalam laporan keuangan dapat disajikan secara andal sesuai periode rekonsiliasi.

Tindak lanjut atas permasalahan tersebut disesuaikan dengan pengakuan setoran PNBP dalam laporan keuangan. Dalam hal setoran diakui, diajukan usulan koreksi untuk memindahkan pencatatan ke satuan kerja aktif atau satuan kerja pengampu. Sebaliknya, apabila setoran tidak diakui, dilakukan usulan koreksi menjadi setoran PNBP lain-lain pada BA BUN melalui mekanisme pada KPPN Khusus Penerimaan. Penyampaian usulan koreksi dapat dilakukan oleh satuan kerja inaktif apabila masih memungkinkan, atau oleh satuan kerja aktif/satuan kerja pengampu maupun unit eselon I dalam hal satuan kerja inaktif tidak dapat menindaklanjuti.

Sangat Membantu Kurang Membantu