Yth.
1. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji
2. Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
3. Para Kepala KPPN
4. Para Pengguna Sistem Aplikasi yang Dikembangkan Dit. SITP
di seluruh Indonesia,
Sehubungan dengan pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak nomor PENG-35/PJ.09/2026 tentang Pemberitahuan Waktu Henti (Downtime), dengan ini disampaikan bahwa terkait adanya downtime pada sistem Coretax DJP pada Jumat tanggal 5 Juni 2026 pukul 18:00 WIB sampai dengan Senin 8 Juni 2026 pukup 05:59 WIB sesuai pengumuman dimaksud, maka dapat kami sampaikan bahwa terdapat beberapa fitur pada beberapa aplikasi yang dikelola oleh Direktorat SITP akan terkena dampaknya sehingga tidak dapat berjalan seperti biasa, yaitu:
1. MPN, terdampak pada fitur rekam user baru dan pembuatan billing pajak;
2. SIKP, terdampak pada hanya dapat menerima data transaksi dari penyalur;
3. Gaji, terdampak pada fitur rekam pegawai baru dan ubah data pegawai.
Sebagai tambahan informasi, selain ketiga poin di atas, dimungkinkan terdapat fitur dan/atau aplikasi yang dikelola oleh Direktorat SITP yang juga terkena dampaknya.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.