Prosedur mengenai Koreksi Data Transaksi Keuangan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Satuan kerja yang hendak melakukan perubahan atau Koreksi/Ralat atas SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya oleh KPPN wajib berpedoman pada peraturan tersebut. Koreksi Data adalah proses memperbaiki data transaksi tanpa mengubah data awal dan hasil koreksi membentuk history.
SPM 515 digunakan untuk mengkoreksi SPM yang telah menjadi SP2D
SPP 516 Koreksi COA 15/16 Segmen digunakan untuk koreksi SPM pada Detail COA level 13 s.d. 16 Segmen (RO, Komponen, Sub Komponen, Item)