Modul Pelaporan digunakan oleh Jafung yang sudah memiliki aplikasi pengelolaan kinerja lain yang menghasilkan PAK (Penetapan Angka Kredit) sehingga tidak perlu melakukan penilaian SKP (Penentapan Angka Kredit ) melalui aplikasi eJafung melainkan hanya melakukan pelaporan angka kredit yang dihasilkan pada aplikasi pengelolalan kinerja lain.
Petunjuk Penggunaan Modul Pelaporan E-Jafung
(173) Pravianti Sulistyo Wardhani
- Terakhir diperbaharui: Apr 16, 2025