Update Aplikasi SAIBA 5.3

(015) Muhammad Adhitya Bakry

Update aplikasi SAIBA versi 5.3

Sangat Membantu Kurang Membantu

19 of 32 people found this page helpful

Comments (3)

Taufiq Fajri
Ini perbaikan tentang apa pak admin
Agent 015
Yth

Penjelasan Update Aplikasi SAIBA versi 5.3
Update Aplikasi SAIBA versi 5.3 meliputi:
1. Penambahan menu Daftar Transaksi Resiprokal
Penambahan menu Daftar Transaksi Resiprokal pada aplikasi SAIBA ini digunakan oleh:
a. Satker BLU yang memiliki pendapatan BLU dari Satker lain (Satker BLU dan Non-BLU) di lingkup pemerintah pusat untuk merekam informasi kode Satker pemberi kerja, dan
b. Satker BLU dan Non-BLU yang memiliki belanja kepada Satker BLU untuk merekam informasi kode Satker BLU penerima kerja.
Petunjuk identifikasi dan eliminasi transaksi resiprokal serta petunjuk perekaman informasi kode Satker Pemberi Kerja dan/atau kode Satker BLU Penerima Kerja pada aplikasi SAIBA akan di atur secara terpisah.
2. Transaksi Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia melalui Rekening Dana Cadangan Alutsista
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 83 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, dalam hal pekerjaan kontrak tahunan pengadaan barang tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran
berkenaan, maka penyelesaian sisa pekerjaan dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya, termasuk pengadaan barang alutsista.
Pekerjaan kontrak tahunan pengadaan barang alutsista yang tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memindahkan sisa alokasi dana kontrak tahunan pengadaan barang alutsista ke rekening penampungan yang selanjutnya disebut Rekening Dana Cadangan Alutsista atas nama Menteri Keuangan pada Bank Indonesia.
Rekening Dana Cadangan Alutsista adalah rekening untuk menampung dana titipan milik Kementerian Pertahanan yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengadaan alutsista yang tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran dan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya. Permohonan pembukaan rekening dana cadangan alutsista a.n Menteri Keuangan pada Bank Indonesia ini disampaikan oleh Menteri Pertahanan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Rekening Dana Cadangan Alutsista a.n Menteri Keuangan pada Bank Indonesia untuk masing-masing Unit Organisasi di Kementerian Pertahanan dapat terdiri dari satu rekening dalam bentuk rupiah dan/atau satu rekening untuk masing-masing valuta asing (USD dan EURO). Rekening Dana Cadangan Alutsista ini digunakan untuk menampung seluruh sisa dana kontrak tahunan pengadaan barang Alutsista per bentuk valuta yang akan dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya.
Transaksi pengadaan barang/jasa alutsista di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Kemhan) melalui Rekening Dana Cadangan Alutsista secara umum melalui tahapan transaksi sebagai berikut:
a. Pembentukan Dana pada Rekening Dana Cadangan Alutsista
Berdasarkan pemberitahuan pembukaan Rekening Dana Cadangan Alutsista dari Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan kepada Menteri Pertahanan, maka satker Kementerian Pertahanan menyampaikan SPM LS NIHIL Belanja Barang/Belanja Modal (akun 52xxxx/53xxxx) untuk untung rekening penyedia barang/jasa dengan potongan akun Penerimaan Non Anggaran Dana Cadangan Alutsista (akun 815619) kepada KPPN mitra kerja. Atas SPM yang diajukan tersebut, KPPN menerbitkan SP2D NIHIL.
Pencatatan pada satker Kementerian Pertahanan dilakukan melalui penarikan data dari SAS atau perekaman SPM/SP2D pada Aplikasi SAIBA pada saat penerbitan SPM/SP2D LS (Nihil) akun 52xxxx /53xxxx dengan potongan akun 815619
b. Penggunaan Dana pada Rekening Dana Cadangan Alutsista
Pada tahun anggaran berikutnya, berdasarkan penerimaan prestasi dari penyedia barang, Satker Kemhan menerbitkan SPM LS Pengeluaran Non Anggaran Dana Cadangan Alutsista
(akun 825619) dengan potongan pajak/PNBP ke KPPN mitra kerja untuk rekening penyedia barang. Atas pengajuan SPM tersebut, KPPN menerbitkan SP2D akun 825619 atas beban RPKBUN-P.
Pencatatan pada Satker Kementerian Pertahanan melalui perekaman SPM/SP2D dimaksud pada Aplikasi SAIBA pada saat penerbitan SPM/SP2D dengan akun 825619
Pengembalian Dana pada Rekening Dana Cadangan Alutsista
Dalam hal terdapat saldo pada Rekening Dana Cadangan Alutsista yang tidak direalisasikan pada tahun berikutnya, yang sesuai ketentuan harus dikembalikan ke kas negara, maka Satker Kementerian Pertahanan menerbitkan SPM NIHIL akun 825619 dengan potongan akun penerimaan kembali Belanja Barang/Belanja Modal TAYL (425912/425913).
Pencatatan pada Satker Kementerian Pertahanan melalui perekaman SPM/SP2D dimaksud pada Aplikasi SAIBA pada saat penerbitan SPM/SP2D dengan akun 825619 dan potongan akun 425912/425913.
3. Transaksi SPM/SP2D dengan Indentitas Kode Satker Lain pada Potongan SPM
Penerimaan negara dapat diperoleh dari setoran ke kas negara menggunakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) maupun potongan SPM, termasuk potongan SPM dari satker lain. Dengan demikian, identitas satker pada kolom potongan SPM dimungkinkan berbeda dengan identitas satker penerbit SPM tersebut. Satker penerbit SPM/SP2D mencatat potongan SPM dengan menggunakan identitas satker lain pada SPM dimaksud. Potongan SPM berupa Penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Pengembalian Belanja Tahun Anggaran Berjalan (TAB) seharusnya dibukukan oleh satker yang tercatat pada potongan SPM dimaksud sebagai Pendapatan (LO/LRA), dan tidak dibukukan oleh satker penerbit SPM.
Pada Aplikasi SAIBA versi 5.2, seluruh data potongan SPM termasuk data potongan SPM dengan identitas satker lain akan tercatat dalam pembukuan satker penerbit SPM. Berdasarkan hal tersebut, penyesuaian dilakukan pada Aplikasi SAIBA versi 5.3, sehingga transaksi potongan SPM dengan indentitas satker lain tidak dibukukan dalam buku besar dan laporan satker penerbit SPM. Namun demikian, untuk memastikan bahwa satker yang tercantum dalam kolom potongan SPM dapat mencatat penerimaan dimaksud, akan diatur mekanisme penyampaian dokumen sumber SPM/SP2D yang memiliki identitas satker lain
pada potongan SPM-nya kepada satker pemilik pendapatan/pengembalian belanja, yang akan digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan pendapatan/pengembalian belanja-nya.
4. Penambahan Posting Rule dan Pemutakhiran Referensi Bagan Akun Standar (BAS)
Sehubungan dengan adanya perkembangan Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar; diperlukan pemutakhiran Referensi BAS yaitu:
a. Segmen Akun Transitoris
815619
Penerimaan Non Anggaran Dana Cadangan Alutsista
825619
Pengeluaran Non Anggaran Dana Cadangan Alutsista
b. Segmen Akun Pendapatan – LO
425741
Pendapatan Imbal Jasa Penjaminan Infrastruktur
c. Segmen Akun Beban
511197
Beban Tunjangan Profesi Dosen/Kehormatan Guru Besar PNS TNI Polri
511247
Beban Tunjangan Profesi Dosen/Kehormatan Guru Besar TNI Polri
526211
Beban Barang Penunjang Kegiatan Dekonsentrasi Untuk Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah
526212
Beban Barang Penunjang Tugas Pembantuan Untuk Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah
526311
Beban Barang Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda
Pemutakhiran referensi jurnal umum dan jurnal penyesuaian dilakukan dengan adanya penambahan referensi sebagaimana dimaksud di atas.

terimakasih
Fachru Rozi Dunggio
Muncul pesan "ADK Aset belum menggunakan versi 16.0 ke atas" saat mau terima data Aset.
Mohon petunjuknya.

Add a comment

Please log in or register to submit a comment.