Update GPP/BPP/DPP versi 22.0 tanggal 16 Agustus 2021

(169) Bayu Candra Setiawan

Update GPP/BPP/DPP/Gaji Web/Gaji KPPN Terpusat 2021 versi 22.0 tanggal 16 Agustus 2021

Perbaikan tersebut mencakup :

1. Pelaksanaan PMK No. 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

  • Penambahan referensi anak satker
  • Penambahan referensi jenis pegawai PPPK
  • Penyesuaian referensi jenis SK yang muncul saat perekaman SK pegawai PPPK
  • Penyesuaian Cetakan Daftar Gaji
  • Penyesuaian Perhitungan Gaji
  • Perubahan Nama ADK

2. Pelaksanaan Gaji tentang pemotongan 1 % iuran bpjs keluarga lain. Belum bisa dilaksanakan karena menunggu terbitnya Perdirjen Perbendaharaan

  • Untuk peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain (Pasal 5 ayat 3).
  • Anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua (Pasal 5 ayat 4).
  • Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain ditetapkan sebesar 1% dari Gaji atau Upah Peserta PPU per orang per bulan (Pasal 36 ayat 2).
  • Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, PNS, Prajurit, atau Anggota Polri, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) terdiri atas Gaji atau Upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja. (Pasal 33 ayat 1).
  • Pembayaran Iuran bagi anggota keluarga yang lain diawali dengan pemberian surat kuasa dari Pekerja kepada Pemberi Kerja untuk melakukan pemotongan tambahan Iuran dan membayarkan kepada BPJS Kesehatan (Pasal 36 ayat 4).
Sangat Membantu Kurang Membantu

390 of 436 people found this page helpful

Comment (1)

Edi Yanis
sangat membantu

Add a comment

Please log in or register to submit a comment.