Dalam rangka penyusunan LKKL Tahun 2025 Audited, K/L dapat melakukan koreksi data/transaksi yang merupakan usulan koreksi mandiri dan/atau hasil pemeriksaan BPK RI.
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-86/PB/2026 hal Pelaksanaan Koreksi Data/Transaksi dan Penyampaian LKKL Tahun 2025 Audited, yang menegaskan kembali surat DIrektur Jenderal Perbendaharaan S-12/PB/2026 tanggal 13 Januari 2026 hal Jadwal Penyusunan dan Pemeriksaan LKKL Tahun 2025 serta Pelaksanaan Digitalisasi Dokumen Pengelolaan Keuangan Negara, penyampaian asersi final LKKL Tahun 2025 (LKKL Tahun 2025 Audited) serta surat representasi dari K/L kepada Tim Pemeriksa LKKL paling lambat tanggal 8 Mei 2026.