Sesuai surat S-2447/PB.6/2017 tanggal 7 Maret 2017, Pembayaran uang lembur dan uang makan lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubhakti dapat menggunakan akun 521111 (Belanja Keperluan Perkantoran) atau 521119 (Belanja Barang Operasional Lainnya) sesuai dengan pembayaran honorarium/gaji bulanannya.
Comments (8)
Surat dapat diunduh pada laman berikut https://hai.djpbn.kemenkeu.go.id/downloads/files/134
Terima kasih
di satker kami untuk akun 521111 di perkirakan sudah pas untuk pembayaran PPNPN sampai dengan bulan desember boleh kah kami melakukan revisi untuk menambah pada akun tersebut untuk pembayaran lembur PPNPN terimaksih
Silahkan dilakukan revisi
Terima kasih
Sesuai dengan Kepdirjen Perbendaharaan Nomor KEP-311/PB/2014 tentang kodefikasi Segmen Akun pada BAS, pembayaran honor PPNPN yang dipekerjakan secara kontraktual dibayarkan dengan akun 521111 (Belanja Keperluan Sehari-hari Perkantoran).
Terima kasih
Silakan mengunduh video tutorial pembayaran uang lembur PPNPN melalui Aplikasi SAS melalui tautan : http://hai.djpbn.kemenkeu.go.id/downloads/files/tutorial-lembur-bagi-ppnpn-sas-17-0-8
Terima kasih.