Pelaksanaan Cuti PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan - Knowledgebase / Umum - HAI DJPb

Pelaksanaan Cuti PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan

Authors list
Sangat Membantu Kurang Membantu

11 of 27 people found this page helpful

Comment (1)

suparman
berdasarkan peraturan cuti setengah hari pada siang hari, yaitu mengisi daftar hadir/absensi pada pukul 12.00 wib. Sedang hari jumat waktu istiraht pukul 11.30, pertanyaannya apakah cuti setengah hari pada hari jumat tgl 31 Mei 2019 untuk siang/sore hari dapat mengisi absensi pada pukul 11.30. Atas bantuannya diucapkan terima kasih

Add a comment

Please log in or register to submit a comment.

Lupa Password