Ketentuan selengkapnya terkait UP/TUP terdapat pada PMK 190/PMK.05/2012
Menu Karwas Sisa Pagu setelah UP/TUP pada Online Monitoring SPAN dibuat untuk pengawasan apakah jumlah UP/TUP yang belum dipertanggungjawabkan melebihi sisa pagu. Hal ini untuk menghindari terjadinya pagu yang tidak cukup saat Satuan Kerja menihilkan UP/TUP.
Data Realisasi merupakan data yang bersumber dari GL SPAN dimana SPAN melakukan posting terhadapat transaksi harian pukul 22.00 WIB setiap harinya. Data UP dan TUP merupakan integasi data dari menu Karwas UP dan TUP OM SPAN dengan update data setiap pukul 07.00, 11.00 dan 15.00 WIB.
Rule Karwas UP;
- Jendok SPAN 311, 312, 313
- Akun 815111, 825111, 815113, 825113
- Sumber dana RM, PNBP, RMP
Rule Karwas TUP;
- Jendok SPAN 321, 322
- Akun 815511, 825511
- Sumber dana RM, PNBP, RMP
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.