Permintaan untuk dapat mengakses Online Monitoring SPAN (OMSPAN) dapat dilakukan dengan merujuk pada PER-41/PB/2014 tentang Panduan Penggunaan Online Monitoring SPAN terlampir, yaitu dengan mengirimkan surat permintaan resmi dari instansi, sesuai dengan level yang diminta. Demi mendukung less paper, silakan surat dan/atau file pendukung dikirim melalui HAI DJPb. Cara mengirim/membuat tiket melalui HAI DJPb klik disini.
Level pengguna
Level adalah tingkatan akses yang membatasi menu dan data yang bisa diakses oleh kode pengguna tertentu. Sehingga level yang sama akan dapat mengakses menu yang sama, namun data yang berbeda. Kecuali pada beberapa kasus tertentu, misalnya Satker Kantor Pelayanan Pajak, memiliki menu khusus yang tidak terdapat pada menu level Satker lain.
Permintaan akses level pengguna Satuan Kerja (Satker)
Kami telah mengirimkan user level Satker kepada KPPN Mitra Kerja Satker, namun jika karena satu dan lain hal misalnya perubahan Kode Satker, Satker baru, Satker likuidasi, dsb silakan berkirim surat ke KPPN Mitra Kerja sesuai ketentuan dalam PER-41/PB/2014.
Online Monitoring SPAN menggunakan kunci-primer (primary key) data dengan kode satker, sehingga jika pada tengah-tengah atau saat ganti Tahun Anggaran satker berubah kode, maka untuk mengakses data oleh Satker tersebut membutuhkan dua user pengguna. Kode satker lama digunakan untuk mengakses data lama, dan kode satker baru untuk data yang baru. Akses OMSPAN kode satker baru dilakukan dengan mengirimkan surat permintaan akses level Satker baru ke KPPN mitra kerja Satker.
Permintaan Perubahan User dan/atau Password
Akses ke OMSPAN bersifat multi-pengguna, yaitu dengan satu user yang sama dapat diakses beberapa orang sekaligus. Sehingga permintaan perubahan user pass menggunakan surat dari Kepala Instansi disertai alasan permintaan perubahan dan prosedur dan format seperti saat permintaan awal.Permintaan akses level Kementerian/Lembaga (K/L) dan BA Eselon I (BAEs1)
Kami telah mengirimkan surat melalui pos kepada kantor K/L dan BAEs 1, namun jika karena satu dan lain hal tidak mendapatkan atau hilang, silakan mengirimkan surat permintaan sesuai format pada PER-41/PB/2014, scan dan lampirkan surat dapat dikirim via email hai.djpb@kemenkeu.go.id
Comments (17)
Ada contoh format suratnya tidak agar KPPN bisa meneruskan ke Dit SITP?
Berapa lama proses penyelesaiannya?
Penerusan surat tidak memiliki format. Penyelesaian tiket permintaan user OM SPAN memiliki SLA 3-5 hari kerja.
Terima kasih
Satuan kerja membuat surat resmi dan diajukan kepada KPPN mitra kerja. Selanjutnya KPPN akan meneruskan surat tersebut kepada Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Terimakasih
Silahkan Bapak mengirimkan tiket ke email hai.djpb@kemenkeu.go.id disertai dengan informasi identitas dan tujuan / alasan permintaan user OM SPAN tersebut bagi pihak perbankan.
Terima kasih.
Yth. Nurhadiyanto Herry Wibowo
Silahkan Bapak mengirimkan tiket ke email hai.djpb@kemenkeu.go.id disertai dengan informasi identitas dan tujuan / alasan permintaan user OM SPAN tersebut
Terima kasih.
Satuan kerja membuat surat resmi dan diajukan kepada KPPN mitra kerja. Selanjutnya KPPN akan meneruskan surat tersebut kepada Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
terimakasih
Silakan membuat surat permohonan user OM SPAN dengan berpedoman pada PER-41/PB/2014 tentang Panduan Penggunaan Online Monitoring SPAN
terimakasih
Terkait dengan user OM SPAN Satker Bapak/Ibu, silakan berkoordinasi dengan CSO KPPN mitra kerja Bapak/Ibu. user dan password OM SPAN sudah disampaikan kepada CSO KPPN mitra kerja.
Terima kasih