Apabila Anda memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Ditjen Perbendaharaan, Kemenkeu RI, anda dapat mengirimkan pengaduan Anda dengan mengajukan Ticket pada Departement : Pengaduan/Kritik/Saran
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Kami akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai pelapor.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.
Dalam materi pengaduan anda, mohon dapat melengkapi unsur pengaduan anda agar dapat ditindaklanjuti dengan baik. Tindak lanjut pengaduan akan lebih mudah apabila pengaduan anda memenuhi unsur berupa: WHAT, WHERE, WHEN, WHO, dan HOW.
What: Perbuatan yang mengindikasikan pelanggaran
Where: Tempat Pelanggaran Terjadi
When: Waktu Pelanggaran
Who: Siapa Saja Yang Melakukan Pelanggaran
How: Bagaimana Modus/Cara Pelanggaran
Selain melalui pengajuan Ticket pada Portal Hai DJPBN, anda juga dapat mengajukan Laporan Pengaduan pada Layanan Pengaduan Ditjen Perbendaharaan melalui saluran :
Email :
pengaduandjpbn@kemenkeu.go.id
Telp :
021-381 44 11
SMS :
0878 8080 2080
Surat :
Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lantai II
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta Pusat 10710
UNIT KEPATUHAN INTERNAL DITJEN PERBENDAHARAAN
di modul penganggaran pagu dan realisasi di filter data bulan ferbuari terdapat realisasi sebesar 1.769.058.075
sedangkan di modul pembyaran rekap sp2d selain GUP hanya sebesar 1.567.532.845 itu jumlah neto
untuk nominal bruto sebesar 1.683.974.255
yang mao di tannya kan antara realisasi di modul penganggaran sama modul pembayaran rekap penerbitan sp2d ko bisa beda
mohon penjelasannya ?
terima kasih