Tentang Pengaduan/Kritik/Saran - Knowledgebase / Pengaduan - HAI DJPb

Tentang Pengaduan/Kritik/Saran

Authors list

Apabila Anda memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Ditjen Perbendaharaan, Kemenkeu RI, anda dapat mengirimkan pengaduan Anda dengan mengajukan Ticket pada Departement : Pengaduan/Kritik/Saran

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Kami akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai pelapor.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.

Dalam materi pengaduan anda, mohon dapat melengkapi unsur pengaduan anda agar dapat ditindaklanjuti dengan baik. Tindak lanjut pengaduan akan lebih mudah apabila pengaduan anda memenuhi unsur  berupa: WHAT, WHERE, WHEN, WHO, dan HOW.

What: Perbuatan yang mengindikasikan pelanggaran

Where: Tempat Pelanggaran Terjadi

When: Waktu Pelanggaran

Who: Siapa Saja Yang Melakukan Pelanggaran

How: Bagaimana Modus/Cara Pelanggaran

 

Selain melalui pengajuan Ticket pada Portal Hai DJPBN, anda juga dapat mengajukan Laporan Pengaduan pada Layanan Pengaduan Ditjen Perbendaharaan melalui saluran :

Email :
pengaduandjpbn@kemenkeu.go.id

Telp :
021-381 44 11

SMS :
0878 8080 2080

Surat :
Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lantai II

Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4

Jakarta Pusat 10710

 

 


UNIT KEPATUHAN INTERNAL DITJEN PERBENDAHARAAN

 

 

 

 

Sangat Membantu Kurang Membantu

51 of 84 people found this page helpful

Comments (13)

Bamin Sikeu Polres Sekadau ( 665438 )
terkait masalh aplikasi span kami dari satker 665438 mao menanyakan masalh realisasi bulan februari 2017
di modul penganggaran pagu dan realisasi di filter data bulan ferbuari terdapat realisasi sebesar 1.769.058.075
sedangkan di modul pembyaran rekap sp2d selain GUP hanya sebesar 1.567.532.845 itu jumlah neto
untuk nominal bruto sebesar 1.683.974.255

yang mao di tannya kan antara realisasi di modul penganggaran sama modul pembayaran rekap penerbitan sp2d ko bisa beda

mohon penjelasannya ?
terima kasih
Agent 006
Permasalahan ini telah kami ketahui dan sedang dalam proses perbaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan mohon kesabarannya menunggu
RUTAN SIDIKALANG
terkait masalah aplikasi GPP untuk uang makan bulan Juli 2017 sudah dibayarkan kepada 24 orang pegawai sesuai dengan daftar hadir masing masing (termasuk 2 orang yang masih kerja tgl 1 juli 2017 s/d 9 juli 2017 terhitung masing masing 6 hari kerja dikurangi libur.
yang mau ditanyakan 2 orang pegawai yang pembinaan terlambat mengirimkan daftar hadir, sehingga kekurangan uang makan 16 hari kerja dan 15 hari kerja terhitung mulai tgl 10 juli 2017 s/d 31 juli 2017 untuk 2 orang pegawai tersebut. Bagaimana mengerjakan uang makan kedua kalinya bulan juli untuk 2 orang pegawai tersebut?
mohon penjelasannya ?
terima kasih
Agent 006
Yth.

Permintaan pembayaran dilakukan secara manual tidak melalui aplikasi GPP

Terima kasih
Dinas Pendidikan Prov. Sulbar
Bapak/ibu... Sekedar saran terkait masalah bendahara yg tersertifikasi, kedepan ditahun 2018 sesuai pepres no 07 thn 2016, per 37 thn 2016 dan pmk 126 thn 2016 itu setiap kepala satker di surati agar mengacu pada aturan tersebut di atas karna jika tidak kasihan kami yg sudah tersertifikasi tapi tidak di fungsikan dikarenakan tiap pergantian ka satker yg di tunjuk bendahara itu yg punya hubungan dekat atau hubungan
Dinas Pendidikan Prov. Sulbar
Lanjut bapak/ibu kekeluargaan, mungkin cuman itu saran saya dan sy ucapkan Sekian dan terima kasih
Agent 006
Yth.

Penunjukan pejabat perbendaharaan merupakan kewenangan KPA

Terima kasih
RUTAN SIDIKALANG
Selamat pagi Bapak/Ibu, mohon ijin menyampaikan bahwasannya ada 1 orang Pegawai masuk pindahan dari LP Labuhan Ruku ke Rutan sidikalang di skpp gaji agustus 2017 sudah dibayarkan tetapi di adk ada laporan gaji oktober sudah dibayarkan. dengan adk tersebut uang makan agustus,september 2017 dan gaji nopember sudah dibayarkan. setelah dipengajuan gaji susulan september dan oktober 2017 gaji tidak bisa diusulkan 2 bulan karena adanya laporan gaji oktober sudah dibayarkan di tempat kerja yang lama. setelah kordinasi dengan bendahara gaji labuhan ruku ternyata adk yang pertama dikirim salah dan telah mengirimkan adk new ke Rutan sidikalang. di GPP data pegawai dihapus dan diinfut ulang adk new dan hasilnya laporan gaji oktober dibayarkan telah hilang,selanjutnya baru bisa pengajuan gaji susulan september dan oktober,sesampainya di kppn untuk pengajuan spm gaji tersebut kendalanya muncul gaji oktober yang sudah dibayarkan. Mohon petunjuk untuk pencerahannya? Terimakasih
Agent 006
Yth Rutan Sidikalang

Agar KPPN menghubungi HAI DJPb untuk solusi yang tepat

Terima kasih
prasetyo
Apakah kepala kppn memiliki kewenangan untuk meminta kepada satker/kpa agar mengganti petugas pengantar spm?
Agent 015
Yth Prasetyo

Jawaban akan kami kirimkan ke email anda

terimakasih
Dandi Fahrozi
Selamat sore, kami satker Pusdikhub 685007 telah melakukan register KPA pada Sprint Kemkeu utk melakukan Approve terkait pengaktifan Rekening Satker baru, seluruh tahapan register telah kami lakukan hingga tahap kirim, tetapi begitu kami masukkan user dan password, muncul pemberitahuan user tidak aktif, mhn bantuannya, terima kasih sebelumnya
Husnul Koimah
Sangat membantu terimakasih

Add a comment

Please log in or register to submit a comment.

Lupa Password