Yth. Para Pengguna SAKTI
di seluruh Indonesia
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-31/PB/2020 tentang Mekanisme Pengiriman Dokumen Tagihan Secara Elektronik Pada Masa Keadaan Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan ini kami informasikan bahwa telah dilakukan pengaktifan beberapa fitur pada Aplikasi SAKTI sebagai berikut:
Adapun Surat Edaran tersebut beserta lampirannya dapat diunduh pada alamat:
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.