Aplikasi · SAKTI

[INFO] Pengaktifan Fitur SAKTI sesuai Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor SE-31/PB/2020

14 April 2020

Yth. Para Pengguna SAKTI

di seluruh Indonesia

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-31/PB/2020 tentang Mekanisme Pengiriman Dokumen Tagihan Secara Elektronik Pada Masa Keadaan Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan ini kami informasikan bahwa telah dilakukan pengaktifan beberapa fitur pada Aplikasi SAKTI sebagai berikut:

  1. Pemberlakuan Norma Waktu Pengiriman ADK SPM, Soft Copy SPM dan Dokumen Pendukung SPM pada pukul 08.00 s.d 12.00 Sesuai Zona Waktu Setempat .
  2. Pemberian Dispensasi Pengiriman SPM Diluar Norma Waktu.
  3. Kewajiban Melakukan Attachment Soft Copy SPM dan Dokumen Pendukung SPM.
  4. Pembatasan Pengiriman ADK SPM, Soft Copy SPM dan Dokumen Pendukung SPM pada Hari Libur.
  5. Pembatasan Pengiriman Jumlah SPM dalam ADK SPM Sesuai Kuota Yang Ditetapkan Oleh KPPN.

Adapun Surat Edaran tersebut beserta lampirannya dapat diunduh pada alamat:

  1. ftp://10.100.88.42/JUKNIS SAKTI/
  2. Portal HAI DJPb

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


  Kembali ke Daftar Berita Buat Tiket Bantuan