Yth. 1. Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
Para Kepala KPPN
Para Pengguna SAKTI
di Seluruh Indonesia
Sehubungan telah dilakukannya update fitur pengiriman OTP melalui WhatsApp, maka pada hari Senin, 12 Desember 2022, layanan pengiriman OTP melalui WhatsApp untuk transaksi ADK OTP PPK dan PPSPM di modul Pembayaran telah diaktifkan kembali. Sehingga, proses pengiriman OTP saat ini yang berlaku adalah sebagai berikut:
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih