Yth. 1. Kanwil DJPb
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-343/PB/2020 tanggal 11 Mei 2020 hal Langkah-Langkah Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun dan Tunjangan serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan Non Pegawai ASN Tahun 2020 dengan ini disampaikan bahwa telah dilakukan update aplikasi SAKTI sehubungan dengan ND-343/PB/2020 tersebut sebagai berikut:
Selanjutnya diminta kepada seluruh pengguna SAKTI untuk menjalankan auto update SAKTI (“SAKTI.EXE”).
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.