Yth. Pengguna Aplikasi Portal Konverter
Di KPPN seluruh Indonesia
Dengan ini kami sampaikan daftar perubahan fitur pada portal Konverter sebagai berikut :
Selanjutnya kepada KPPN selaku Kuasa BUN agar berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017dalam menggunakan update fitur ubah dan hapus renkas.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.