Yth.Pengguna SAKTI
di seluruh Indonesia
Sehubungan broadcast kami sebelumnya pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 bahwa SPM Gaji 13 dengan Jenis Dokumen 241, 245, 247 Fitur Pengiriman ADK SPM SAKTI dinonaktifkan menunggu perundangan terkait Gaji 13 diundangkan. Aktivasi dilakukan secara otomatis oleh pengelola SAKTI. Dengan telah di diterbitkannya:
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan apda tanggal 7 Agustus 2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara tanggal 7 Agustus 2020
Dengan ini fitur Pengiriman ADK SPM SAKTI dengan Jenis Dokumen 241, 245, 247 telah diaktifkan dan Satker dapat mengajukan SPM Gaji 13 melakui SAKTI.
Demikian kami disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.