Yth. 1. Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
2. Para Kepala KPPN
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan aktivitas pengelolaan kontrak pada Akhir Tahun 2020, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Periode Budget Commitment Bulan Januari 2021 sudah dilakukan pembukaan sehingga KPPN sudah dapat melakukan pendaftaran kontrak TA 2021
- Terkait hal tersebut, apabila terdapat kontrak tahun TA 2020 yang telah ditutup dan berdampak ketidakcukupan pagu saat memproses SPM GUP Nihil dan SPM PTUP TA 2020, maka dapat dilakukan pembukaan kembali untuk selanjutkan dilakukan penyesuaian nilai kontrak menjadi sebesar nilai realisasi kontrak dengan memberi tanggal pembatalan kontrak atau termin kontrak tertanggal “31-Des-2020”
- Aktivitas penyesuaian data kontrak sebagaimana pada angka 2 yaitu pembatalan cadang, pencadangan kembali, batal kontrak, batal baris, batal item pembayaran, dan tutup kontrak maka KPPN WAJIB menggunakan tanggal GL: 31-Des-2020
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.