Yth. Para Pengguna Aplikasi OMSPAN Dana Desa
di seluruh Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang telah direvisi dengan PMK 40/PMK.07/2020 dan PMK 50/PMK.07/2020, Pemda dan Desa melakukan rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa di RKD dan Sisa Dana Desa di RKUD. Dengan ini kami informasikan bahwa per tanggal 20 Juli 2020 pada Aplikasi OMSPAN sudah dilakukan update untuk melakukan rekonsiliasi sisa Dana Desa. Petunjuk teknis Aplikasi OMSPAN Rekonsiliasi Sisa Dana Desa dapat di download di alamat https://s.id/rekonDD.
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.