Yth. 1. Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
2. Para Kepala KPPN
3. Para Pengguna SAKTI
di Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan telah berakhirnya tahun anggaran (TA) 2021 dan menjelang penyusunan LK tahunan dengan ini diberitahukan kepada satker piloting SAKTI agar :
1. Segera menyelesaikan perekaman transaksi TA 2021 di semua modul, khususnya di modul-modul pelaporan (Persediaan, Aset, Piutang dan GLP).
2. Memastikan penyelesaian transaksi menggantung dan data transaksi yang terindikasi tidak normal. Untuk pengecekan lebih detil bisa menggunakan MONSAKTI.
3. Memastikan semua transaksi tidak ada yang prosesnya menggantung antara lain :
a. Sudah ada BAST tapi belum dibuatkan SPP
b. Sudah ada SPP tapi belum diproses menjadi SP2D
c. Sudah pungut pajak tapi belum disetor
d. Sudah ada SPBY tapi belum kwitansi
f. Sudah ada BAST Barang tapi belum didetilkan pada Modul Persediaan/ Aset Tetap
4. Memastikan satu siklus transaksi sudah selesai. Apabila ada transaksi yang tidak akan dilanjutkan maka harus dibatalkan agar tidak mengganggu validitas LK Tahunan 2021.
5. Memastikan tidak ada data transaksi yang terindikasi tidak wajar antara lain :
a. Sisa pagu minus
b. Saldo akun tidak wajar
c. Selisih rekonsiliasi internal
6. Memonitor data transaksi sebagaimana poin 2 dan 3 melalui aplikasi MONSAKTI dan ErekonLK untuk segera ditindaklanjuti.
6. Tidak melakukan tutup periode pada modul-modul pelaporan sebelum seluruh transaksi selesai direkam, untuk menghindari terjadinya permintaan pembukaan periode kembali melalui haiDJPB, karena hal tersebut berpotensi membebani performa aplikasi SAKTI.
7. Sesudah menyelesaikan perekaman transaksi TA 2021 sesuai yang dimaksud pada poin 1, segera melakukan tutup periode pada modul-modul pelaporan untuk kemudian melakukan rekonsiliasi periode bulan Desember 2021.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk dipedomani dan jika terdapat pertanyaan lebih lanjut dapat disampaikan melalui kanal haiDJPB.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.