Yth. Satuan Kerja Pengguna SAKTI Lingkup DJP
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan upaya untuk meningkatkan validitas dan integritas data pada proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dengan ini disampaikan bahwa tertanggal 2 Januari 2020 telah dilakukan interkoneksi antara SAKTI dengan Sistem Informasi DJP (SIDJP) dalam hal penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP). Terkait hal tersebut, mohon melakukan auto update SAKTI dengan menjalankan File SAKTI.EXE.
Ketentuan lebih lanjut terkait interkoneksi SPM KP mengacu pada Nota Dinas DJP nomor ND-1/PJ.13/2020 tanggal 2 Januari 2020. Adapun Petunjuk teknis dan surat pendukung dapat di akses melalui tautan berikut:
ftp://10.100.88.42/JUKNIS%20SAKTI/PEMBAYARAN/Juknis Perekaman SPMKP Intekoneksi v.1.3.pdf.
ftp://10.100.88.42/JUKNIS%20SAKTI/PEMBAYARAN/ND-1.PJ.13.2020_Interkoneksi
Terkait kendala dan permasalahan yang ditemukan terkait implementasi interkoneksi dapat disampaikan ke:
- Seksi Layanan Sistem Internal, Subdirektorat Pemantauan dan Pelayanan Sistem Informasi, Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) melalui laman http://lasisonline, untuk permasalahan terkait Aplikasi Administrasi SIDJP.
- Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (SITP) melalui email hai.djpb@kemenkeu.go.id, untuk permasalahan terkait aplikasi SAKTI.
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.