[INFO] Implementasi Interkoneksi SPM KP - SAKTI dan SIDJP - Berita / SAKTI - HAI DJPb

Jan 6 2020

[INFO] Implementasi Interkoneksi SPM KP - SAKTI dan SIDJP

Authors list

Yth. Satuan Kerja Pengguna SAKTI Lingkup DJP

di seluruh Indonesia




Sehubungan dengan upaya untuk meningkatkan validitas dan integritas data pada proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dengan ini disampaikan bahwa tertanggal 2 Januari 2020 telah dilakukan interkoneksi antara SAKTI dengan Sistem Informasi DJP (SIDJP) dalam hal penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP). Terkait hal tersebut, mohon melakukan auto update SAKTI dengan menjalankan File SAKTI.EXE.


Ketentuan lebih lanjut terkait interkoneksi SPM KP mengacu pada Nota Dinas DJP nomor ND-1/PJ.13/2020 tanggal 2 Januari 2020. Adapun Petunjuk teknis dan surat pendukung dapat di akses melalui tautan berikut:


ftp://10.100.88.42/JUKNIS%20SAKTI/PEMBAYARAN/Juknis Perekaman SPMKP Intekoneksi v.1.3.pdf.

ftp://10.100.88.42/JUKNIS%20SAKTI/PEMBAYARAN/ND-1.PJ.13.2020_Interkoneksi


Terkait kendala dan permasalahan yang ditemukan terkait implementasi interkoneksi dapat disampaikan ke:

  1. Seksi Layanan Sistem Internal, Subdirektorat Pemantauan dan Pelayanan Sistem Informasi, Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) melalui laman http://lasisonline, untuk permasalahan terkait Aplikasi Administrasi SIDJP.
  2. Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (SITP) melalui email hai.djpb@kemenkeu.go.id, untuk permasalahan terkait aplikasi SAKTI.

Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih. 

Sangat Membantu Kurang Membantu

19 of 27 people found this page helpful

Add a comment

Please log in or register to submit a comment.

Lupa Password