[INFO] Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara - Berita / General - HAI DJPb

Feb 18 2022

[INFO] Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Authors list

Kepada Yth.

1. Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
2. Para Kepala KPPN
3. Seluruh Pengguna OMSPAN,


Sesuai dengan rujukan peraturan-peraturan sebagai berikut:

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
  2. Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2014 tentang Penggunaan Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-1/PB/2021 tentang Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharan dan Peraturan


Maka dengan ini disampaikan bahwa:

1. User bertanggung-jawab melakukan perubahan kata sandi secara berkala paling lama dalam jangka waktu 180 hari.
Mekanime penggantian password sebagai berikut :

a. Untuk pengguna di luar Kemenkeu mitra KPPN (Satker, Pemda, dll) dapat bersurat terlebih dahulu ke KPPN mitra untuk selanjutnya diteruskan kepada Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (SITP).

b. Untuk pengguna di luar Kemenkeu non mitra KPPN (Perbankan, dll) dapat menyampaikan surat kepada Direktorat SITP secara langsung maupun melalui sarana HAI DJPB.

c. Untuk pengguna lingkup Kemenkeu dapat menyampaikan surat kepada Direktorat SITP secara langsung maupun melalui sarana HAI DJPB.

Adapun di dalam surat mohon disertakan alamat email kedinasan.

2. Dilarang menggunakan fitur “ingat kata sandi” (remember password) ketika mengakses sistem TIK.

3. Unit dan instansi harus memastikan pegawai dan Pemasok menerapkan semua kebijakan dan prosedur keamanan informasi, dan menindaklanjuti semua pelanggaran terhadap keamanan informasi;

4. Unit dan instansi melaksanakan peningkatan pendidikan, pelatihan dan kepedulian keamanan informasi kepada pegawai secara berkala sesuai tanggung jawabnya;

5. Memastikan perangkat yang digunakan dalam mengakses OMSPAN bebas dari virus, malware lainnya.

Demikian disampaikan dan dimohon agar dapat dipedomani.

Terima kasih

Sangat Membantu Kurang Membantu

2 of 2 people found this page helpful

Add a comment

Please log in or register to submit a comment.

Lupa Password