[INFO] Kebijakan Dispensasi Administratif Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 - Berita / General - HAI DJPb

Jan 15 2024

[INFO] Kebijakan Dispensasi Administratif Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023

Authors list

Yth. Para Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Keuangan dan BMN, Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan, Kepala Pusat Keuangan, Direktur Keuangan K/L


Terlampir kami sampaikan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-4/PB/PB.6/2024 tanggal 12 Januari 2024 hal Perpanjangan Penyelesaian Administratif terkait Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023  kepada Para Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Kepala/Wakil Kepala/Direktur Utama/Direktur Keuangan/Deputi K/L/Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan surat dimaksud kepada pejabat terkait. 

Adapun pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam surat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Dalam rangka penyelesaian administratif atas pertanggungjawaban transaksi keuangan TA 2023 untuk penyusunan LKPP Tahun 2023 (Unaudited), maka diberikan perpanjangan batas waktu terhadap:

a. Pengesahan transaksi hibah langsung TA 2023 dan TAYL;

b. Pengesahan transaksi keuangan Satker BLU;

c. Koreksi data transaksi keuangan pada dokumen sumber;

d. Penyelesaian pagu minus dan revisi administratif;

e. Penyelesaian SPM/SP2D-GUP Nihil/PTUP TA 2023; dan

f. Penyelesaian Rekonsiliasi Eksternal periode Desember 2023 s.d. 29 Januari 2024.

2. K/L agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Mempersiapkan kelengkapan dokumen yang diperlukan dan segera melakukan pemrosesan penyelesaian administratif transaksi TA 2023 sesuai jenis transaksi.

b. Menjaga urutan dan kecukupan waktu pemrosesan tahapan-tahapan penyelesaian administratif sehingga tidak melebihi batas waktu yang ditentukan.

c. Menghindari penyelesaian transaksi pada hari terakhir, untuk antisipasi terjadinya kegagalan pemrosesan data karena permasalahan sistem/jaringan.

d. Menyelesaikan rekonsiliasi segera setelah tersedia dokumen sumber transaksi terkait.

e. Penyelesaian transaksi TA 2023 dioptimalkan agar tidak menghambat pelaksanaan anggaran tahun 2024.

3. K/L agar menyampaikan maksud dan tujuan surat ini kepada seluruh unit di bawahnya dan memonitor penyelesaian seluruh transaksi sehingga dapat disajikan dalam LKKL Tahun 2023 (Unaudited).


Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Sangat Membantu Kurang Membantu

0 of 1 people found this page helpful

Add a comment

Please log in or register to submit a comment.

Lupa Password