[INFO] Kebijakan Renkas SAKTI Sehubungan Penetapan Hari Rabu Tanggal 27 Juni 2018 Sebagai Hari Libur Nasional - Berita / SAKTI - HAI DJPb

Jun 26 2018

[INFO] Kebijakan Renkas SAKTI Sehubungan Penetapan Hari Rabu Tanggal 27 Juni 2018 Sebagai Hari Libur Nasional

Authors list

Yth. Pengguna Aplikasi SAKTI 

di seluruh Indonesia




Dengan ditetapkannya Keppres No 14 Tahun 2018 bahwa hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pernilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Renkas yang dibuat menggunakan Aplikasi SAKTI dengan tanggal Renkas 27 Juni 2018 akan dilakukan pergeseran/disesuaikan menjadi tanggal 28 Juni 2018. Pergesaran tersebut dilakukan secara terpusat. Satker diminta untuk melakukan pencetakan ulang renkas apabila dibutuhkan KPPN dalam rangka lampiran pengajuan SPM.
  2. Pembuatan Renkas dalam Aplikasi SAKTI hanya diperbolehkan dengan jatuh tempo paling cepat 5 Hari kerja. Bagi Satker yang telah terlanjur menghapus renkas tanggal 27 Juni 2018 dan ingin menginput dengan tanggal 28 Juni 2018 agar melakukan penginputan sesuai dengan jatuh tempo minimal 5 Hari Kerja. Satker agar menginformasikan kepada Dit. SITP melalui HAI DJPb untuk dilakukan penyesuaian tanggal Renkas menjadi 28 Juni 2018.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.



Sangat Membantu Kurang Membantu

10 of 15 people found this page helpful

Add a comment

Please log in or register to submit a comment.

Lupa Password