[INFO] Langkah-Langkah Akhir TA 2017 terkait Keamanan Perangkat TIK, Kelistrikan dan jaringan Komunikasi Data di Kanwil DJPb dan KPPN - Berita / General - HAI DJPb

Dec 22 2017

[INFO] Langkah-Langkah Akhir TA 2017 terkait Keamanan Perangkat TIK, Kelistrikan dan jaringan Komunikasi Data di Kanwil DJPb dan KPPN

Authors list

Yth. Kanwil DJPb dan KPPN

di seluruh Indonesia

 

 

Dalam menghadapi akhir Tahun Anggaran 2017 serta libur Natal dan cuti bersama Tahun 2017, khususnya dalam menjaga keamanan perangkat kelistrikan, perangkat TIK serta stabilitas dan ketersediaan koneksi layanan komunikasi data di Kantor Vertikal DJPb, dengan ini dimohon perhatiannya akan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Selama periode akhir tahun anggaran agar lebih aktif melakukan pengamanan data (backup data), perangkat TIK, dan kelistrikan yang ada di unit kerja masing-masing.
  2. Selama libur panjang akhir pekan dan tahun baru, pengamanan gedung secara fisik agar tetap dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. 
  3. Mengingat pentingnya stabilitas dan ketersediaan koneksi komunikasi data antara Kantor Vertikal DJPb dengan Data Center Kementerian Keuangan agar dapat turut serta menjaga jaringan komunikasi data di wilayah kerja Kantor masing-masing.
  4. Untuk keperluan pada poin 3 di atas, agar kiranya dapat diprioritaskan pekerjaan yang memerlukan koneksi komunikasi data terutama dalam kaitannya dengan tanggal jatuh tempo penyelesaian pekerjaan di akhir Tahun Anggaran 2017. 
  5. Terhadap layanan komunikasi data selain jaringan WAN Integrasi Kementerian Keuangan atau layanan komunikasi data lain di luar kepentingan pekerjaan yang terkoneksi dengan LAN kantor setempat (misal: Layanan IndiHome dan sejenisnya), agar untuk sementara di non aktifkan terlebih dahulu apabila tidak terdapat urgensi dalam penggunaannya yang berkaitan dengan tugas Kedinasan. Apabila dirasakan perlu untuk menggunakan layanan tersebut agar koneksi nya terpisah dari perangkat jaringan komunikasi data Kementerian Keuangan. 
  6. Bahwa dalam penggunaan akses internet Kementerian Keuangan agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    • M​​enggunakan fasilitas internet hanya untuk kepentingan kedinasan sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang;
    • Menggunakan fasilitas akses internet harus sesuai norma hukum dan etika yang berlaku;
    • Menggunakan fasilitas internet secara bijak dan hemat sesuai tugas dan fungsinya.​​
  7. Dimohon agar tetap berkoordinasi secara aktif dengan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan serta HAI DJPb apabila terjadi permasalahan atau kendala dalam pelaksanaannya.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
 
 
 
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
~Mengawal APBN, Membangun Negeri~
Sangat Membantu Kurang Membantu

11 of 16 people found this page helpful

Add a comment

Please log in or register to submit a comment.

Lupa Password