Yth. Para Pengguna SAKTI
Sehubungan dengan kewajiban perekaman informasi P3DN, dapat kami sampaikan bahwa pada hari Senin 5 Juni 2023 sedang dilakukan perbaikan validasi pada menu Validasi Perintah Bayar atas transaksi UP/TUP dengan kategori jasa.
Sebagai alternatif perekaman, dapat dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1. Rekam BAST UP/TUP dengan Kategori Jasa
2. Rekam Pendetilan P3DN pada jenis Dokumen Sumber BAST Non Kontraktual Jasa
3. Rekam SPBy jasa dengan memilih BAST Sumber
4. Validasi SPBy pada user PPK
Catatan: Satuan kerja yang telah merekam SPBY jasa dan akan mengganti dengan menggunakan BAST Jasa, mohon agar memastikan SPBY terkait dihapus terlebih dahulu.
Demikian informasi ini kami sampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Comment (1)