Yth. Para Pengguna SAKTI
di Seluruh Indonesia
Terkait dengan proses Migrasi Saldo Awal bagi Satker Roll Out SAKTI 2022 dan proses Penyusunan LK Semester I 2022 menggunakan SAKTI, dapat diinformasikan hal-hal sebagai berikut :
Migrasi Saldo Awal Satker Roll Out SAKTI 2022
1. Bagi Satker Roll Out SAKTI 2022 yang migrasi data Persediaan, Aset Tetap dan Buku Besar Neracanya sudah diproses serta sudah sama dengan ErekonLK agar segera menindaklanjuti proses penyelesaian migrasinya, mengikuti Juknis Migrasi Saldo Awal SAKTI sesuai surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-142/PB/2022 tanggal 14 Juni 2022. Tindak Lanjut migrasi Persediaan dan Aset Teap bagi satker yang mempunyai Pembantu Kuasa Pengguna Barang (PKPB) dilakukan per PKPB nya.
2. Bagi Satker yang migrasi data Persediaannya belum diproses karena terindikasi ada permasalahan data dan/atau referensi detail 16 digit kode barang persediaan pada aplikasi eRekon&LK, maka satker segera memperbaiki data/ referensi persediaannya mengikuti surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-27/PB/2022 tanggal 7 Juli 2022 agar segera dapat termigrasi.
3. Bagi Satker yang migrasi data Aset Tetapnya terdapat data K3 (anomali) sepanjang sudah di proses oleh sistem dan nilainya pada ErekonLK vs SAKTI sudah sama maka Satker segera menindaklanjutinya dengan analisa hasil migrasi dan finalisasi.
4. Bagi Satker yang Buku Besar Neracanya belum diproses karena terindikasi ada permasalahan dengan kelengkapan pendaftaran usernya, satker segera menindaklanjuti dengan mendaftarkan user ke KPPN mitra kerjanya.
5. Satker wajib membuat Berita Acara Migrasi (BAM) sesuai lampiran S-142/PB/2022 tanggal 14 Juni 2022 dan menguploadnya ke aplikasi MONSAKTI.
Penyusunan Laporan Keuangan Satker Pengguna SAKTI
1. Dalam rangka penyusunan LK Semester I 2022, Satker Pengguna SAKTI wajib memastikan seluruh transaksi semester I dari semua modul yang ada sudah dilakukan penginputan data dengan benar dan telah diverifikasi sebelum disimpan dan/ atau disetujui oleh approval.
2. Untuk perekaman data BMN Persediaan dan/ atau Aset Tetap maka :
a. Lakukan verifikasi data Persediaan dan Aset Tetap berkoordinasi dengan Modul Komitmen dan Modul Akuntansi dan Pelaporan, terutama untuk transaksi perolehan BMN dari APBN (Pembelian Persediaan dan Aset Tetap, Penyelesaian Pembangunan Langsung, Pengembangan Langsung, Perolehan KDP, Pengembangan KDP) terutama terkait ketepatan penggunaan akun dan kodifikasi barangnya.
b. Perekaman transaksi harus dilakukan secara urut dan diberikan tanggal pembukuan sesuai dengan tanggal dokumen transaksinya (Misal untuk pembelian persediaan tgl dokumen = tanggal BAST bukan tanggal SP2D).
c. Bagi Satker yang terindikasi ada data ketidaksesuaian penggunaan akun dengan kode barangnya agar melakukan verifikasi terlebih dahulu. Apabila memang terjadi kesalahan dan tidak dapat dilakukan perbaikan lagi pada Modul Komitmen karena sudah menjadi SP2D, maka perekeman transaksi dapat mengikuti juknis mekanisme koreksi kesalahan catat BMN dampak ketidaksesuaian akun terhadap kode barang.
d. Tutup periode aset dan persediaan hanya dilakukan setelah dipastikan semua transaksi pada periode tersebut sudah selesai diproses dan di verifikasi dengan benar. Transaksi tidak bisa dilakukan lagi pada periode yang sudah ditutup. Tutup periode 6 aset akan membentuk penyusutan dan tidak dapat dibuka kembali.
e. Petunjuk Teknis (Juknis) Migrasi Saldo Awal,Format Berita Acara Migrasi, Juknis Modul Persediaan, Juknis Modul Aset Tetap dan Juknsi Modul Akuntansi dan Pelaporan serta Juknis Koreksi Ketidaksesuaian Akun dengan Kode Barangnya dapat diunduh pada link https://linktr.ee/migrasisaldoawal2022.
3. Untuk transaksi dari Kelompok Modul Anggaran dan Pelaksanaan (Bendahara, Komitmen, Pembayaran) maka :
a. Pastikan semua transaksi dari modul tersebut sudah diproses dengan benar sampai selesai kesuluruhan proses transaksinya (misal pungutan pajak sampai dengan setoran pajaknya, spp sampai dengan sp2d nya dan seterusnya sepanjang memang riil transaksinya sudah sampai pada proses tersebut)
b. Transaksi modul pelaksanaan yang tidak jadi diteruskan lakukan hapus/ batal (misal BAST double yang tidak dilanjutkan pembayarannya, SPP yang tidak akan dilanjutkan menjadi SP2D dll)
4. Pastikan rekonsiliasi data SAKTI - SPAN sudah dilakukan menggunakan aplikasi MONSAKTI. Segera tindak lanjuti apabila terdapat selisih data SAKTI - SPAN
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Comments (2)