Yth. Kepala Biro Keuangan/Kepala Biro Keuangan dan BMN/Kepala Pusat
Sehubungan dengan penyusunan dan penyampaian LKKL Tahun 2023 Audited, telah diterbitkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-8/PB/PB.6/2024 tgl 3 April 2024 hal Pelaksanaan Koreksi Data/Transaksi dan Penyampaian LKKL Tahun 2023 Audited, yang antara lain mengatur:
a. Pelaksanaan Koreksi Audited
1. Dalam rangka menindaklanjuti proses pemeriksaan oleh BPK atas LKKL Tahun 2023 Unaudited, maka dapat dilakukan koreksi data/transaksi (baik yang mengakibatkan perubahan data SPAN maupun non SPAN) dalam rangka penyusunan LKKL Tahun 2023 Audited.
2. Perubahan data LKKL Tahun 2023 Unaudited dilakukan sampai dengan tgl 6 Mei 2024.
3. Seluruh koreksi data LKKL Tahun 2023 harus dikomunikasikan dan disetujui oleh Tim Pemeriksa BPK pada masing-masing K/L.
4. Koreksi data/transaksi yang mengakibatkan perubahan data SPAN diajukan kepada unit kerja Kementerian Keuangan dengan melampirkan Surat Pernyataan KPA yang menyatakan bahwa perubahan data telah disetujui oleh Tim Pemeriksa BPK K/L sesuai format.
b. Penyampaian LKKL 2023 Audited
1. Batas waktu penyampaian:
KL dengan jumlah satker maksimal 10, selambat-lambatnya tgl 8 Mei 2024
KL dengan jumla Satker lebih dari 10, selambat-lambatnya tgl 13 Mei 2024
2. Seluruh satker harus melakukan tutup periode 14 agar LKKL yang dihasilkan Aplikasi SAKTI dapat bersifat final.
3. K/L mempersiapkan Surat Representasi serta menyampaikannya kepada BPK bersamaan dengan penyampaian asersi final.
4. LKKL Tahun 2023 Audited (level KL) disampaikan dalam bentuk softcopy melalui alamat e-mail bai.dit.apk.djpb@kemenkeu.go.id dan bai.dit.apk@gmail.com.
5. LK Tingkat UAPPA-W dan UAKPA disampaikan melalui alamat e-mail sesuai ketentuan Kanwil DJPb dan KPPN mitra kerja serta melakukan unggah Surat Pengantar pada Aplikasi MonSAKTI.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.