[INFO] Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Periode Maret - November Tahun 2024 - Berita / General - HAI DJPb

Apr 17 2024

[INFO] Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Periode Maret - November Tahun 2024

Authors list

Yth.  Kepala Biro Keuangan/Kepala Biro Keuangan dan BMN/Kepala Pusat



Sehubungan dengan Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Tahun 2024, telah diterbitkan Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor S-40/PB.6/2024 tgl 16 April 2024 hal Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Periode Maret - November Tahun 2024,


Adapun pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam surat tersebut adalah sebagai berikut:


1. Dalam rangka meyakinkan keandalan data dalam penyusunan laporan keuangan dilakukan rekonsiliasi, yang meliputi rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal.


2. Pelaksanaan rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal dilakukan menggunakan Aplikasi MonSAKTI pada laman https://monsakti.kemenkeu.go.id


3. Pelaksanaan rekonsiliasi eksternal periode Maret sampai dengan November 2024 dilakukan sesuai jadwal sebagai berikut


     - Maret - 16 April s.d. 30 April 2024 dengan TMT Pengenaan Sanksi 1 Mei 2024


     - April - 16 April s.d. 31 Mei 2024 dengan TMT Pengenaan Sanksi 1 Juni 2024


     - Mei s.d. November - Sesuai PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data  Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan  

        Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga


4. Satker agar memantau status hasil rekonsiliasi eksternal secara berkala pada Aplikasi MonSAKTI dan menyelesaikan sampai dengan terbit SHR. SHR akan terbit dalam hal:


     - Tidak terdapat TDK Rupiah dan TDK Coa, atau terdapat persetujuan KPPN dalam hal masih  

       terdapat TDK yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;


     - Tidak terdapat To Do List Pelaporan sesuai periodisasi penyelesaiannya; dan


     - Sudah tutup permanen Modul Akuntansi dan Pelaporan periode rekonsiliasi berkenaan.


5. Khusus penerbitan SHR periode Maret 2024 tidak dipersyaratkan penyelesaian To Do List Pelaporan dan Tutup Periode Permanen.


6. K/L agar menyampaikan maksud surat ini kepada seluruh UAPPA/B-E1, UAPPA/B-W, dan UAKPA/B.




Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Sangat Membantu Kurang Membantu

2 of 2 people found this page helpful

Add a comment

Please log in or register to submit a comment.

Lupa Password