Yth. 1. Para Kanwil Ditjen Perbendaharaan
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-254/PB/2019 Perihal Petunjuk Pembayaran Gaji Induk pada Hari Pertama atau Hari Kerja Pertama dan Pembayaran Kekurangan Gaji Tahun 2019, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Masih banyak SPM yang tidak sesuai dengan pengaturan ND-254/PB/2019 khususnya kewajiban Uraian SPM Kekurangan Gaji Karena PP No 15/16/17 Tahun 2019 yang harus diawali dengan 03KKG, sehingga monitoring yang ada di OM SPAN kurang valid.
- Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kepada KPPN perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Untuk SPM Kekurangan Gaji karena PP No 15/16/17 Tahun 2019 yang telah terbit SP2D-nya, namun uraiannya tidak sesuai dengan ND-254/PB/2019, harus melakukan koreksi pada uraian SPM paling lambat Jumat, 12 April 2019.
- Untuk SPM Kekurangan Gaji karena PP No 15/16/17 Tahun 2019 yang belum terbit SP2D-nya, namun uraiannya tidak sesuai dengan ND-254/PB/2019, harus mengembalikan SPM tersebut kepada Satker untuk melakukan perbaikan.
- Data SPM Kekurangan Gaji yang perlu dikonfirmasi kepada Satker yang bersangkutan sebagaimana daftar pada alamat https://hai.kemenkeu.go.id/file.php/5573JWJQYXKMWY5572796082B12/Kekurangan_gaji_april.xlsx
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Apakah koreksi tersebut akan beroengaruh dalam penilaian IKPA?
Karena ini bukan murni kesalahan dari satker. Yang saya tahu, kekurangan gaji sudah bisa diajukan dari awal april 2019, dan info tentang uraian SPM baru diinfokan tanggal 5 April 2019 oleh KPPN setempat.
Terimakasih..