Yth. 1. Para Kanwil Ditjen Perbendaharaan
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-254/PB/2019 Perihal Petunjuk Pembayaran Gaji Induk pada Hari Pertama atau Hari Kerja Pertama dan Pembayaran Kekurangan Gaji Tahun 2019, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Masih banyak SPM yang tidak sesuai dengan pengaturan ND-254/PB/2019 khususnya kewajiban Uraian SPM Kekurangan Gaji Karena PP No 15/16/17 Tahun 2019 yang harus diawali dengan 03KKG, sehingga monitoring yang ada di OM SPAN kurang valid.
- Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kepada KPPN perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Untuk SPM Kekurangan Gaji karena PP No 15/16/17 Tahun 2019 yang telah terbit SP2D-nya, namun uraiannya tidak sesuai dengan ND-254/PB/2019, harus melakukan koreksi pada uraian SPM paling lambat Jumat, 12 April 2019.
- Untuk SPM Kekurangan Gaji karena PP No 15/16/17 Tahun 2019 yang belum terbit SP2D-nya, namun uraiannya tidak sesuai dengan ND-254/PB/2019, harus mengembalikan SPM tersebut kepada Satker untuk melakukan perbaikan.
- Data SPM Kekurangan Gaji yang perlu dikonfirmasi kepada Satker yang bersangkutan sebagaimana daftar pada alamat https://hai.kemenkeu.go.id/file.php/5573JWJQYXKMWY5572796082B12/Kekurangan_gaji_april.xlsx
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.