Yth. 1. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan
2. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2018, ditetapkan bahwa hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Buptai dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka sesuai ketentuan tidak boleh ada SP2D yang terbit pada tanggal 27 juni 2018.
Untuk KPPN yang terlanjur menerbitkan SP2D tanggal 27 Juni 2018 diharapkan segera mengajukan permintaan pembatalan (VOID) SP2D dan melakukan PPR ulang dengan tanggal 28 Juni 2018.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.