[INFO] Pencatatan Transaksi BMN Tahun 2024 - Berita / General - HAI DJPb

May 14 2024

[INFO] Pencatatan Transaksi BMN Tahun 2024

Authors list

Yth. Kepala Biro Keuangan/Kepala Biro Keuangan dan BMN/Kepala Pusat


Sehubungan dengan berakhirnya jadwal pembahasan asersi final LKKL Tahun 2023 Audited, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Satker yang sudah menyelesaikan transaksi koreksi dalam rangka penyusunan LKKL TA 2023 Audited maupun satker yang tidak ada koreksi audit agar segera melakukan tutup periode sampai dengan periode 14 sehingga saldo awal 2024 dapat difinalkan.

2. Satker sudah dapat mencatat transaksi BMN yang terjadi sejak awal tahun 2024 melalui Modul Persediaan/Aset Tetap Aplikasi SAKTI. Pencatatan transaksi BMN tersebut sempat tertunda karena menunggu disepakatinya saldo akhir LKKL Tahun 2023 audited (menjadi saldo awal 2024).

3. Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mencatat transaksi BMN, yaitu:

a. Sebelum mencatat transaksi Persediaan Tahun 2024, Satker agar memastikan telah melakukan tutup buku modul persediaan untuk periode 14 Tahun 2023. Ketentuan tutup periode tersebut harus memperhatikan penyelesaian LKKL 2023 Audited pada masing-masing K/L.

b. Penginputan transaksi Aset Tetap/Aset Lainnya pada Modul Aset Tetap Tahun 2024, tetap dapat dilakukan meskipun Satker belum melakukan tutup periode 14 2023 modul Aset Tetap.

c. Dalam pencatatan transaksi BMN, Satker memastikan bahwa kode barang BMN dan harga satuan telah sesuai dg dokumen sumber termasuk memastikan kesesuaian penggunaan akun vs kodefikasi BMN atas BAST yang dicatat pada modul komitmen.

d. Pencatatan transaksi persediaan dan aset tetap menggunakan tanggal buku sesuai dokumen sumber secara berurutan.

4. Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-40/PB.6/2024, penerbitan SHR mulai periode bulan April 2024 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Tidak terdapat Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) Rupiah dan TDK CoA, atau terdapat persetujuan KPPN dalam hal masih terdapat TDK yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Tidak terdapat To Do List Pelaporan sesuai periodisasi penyelesaiannya

c. Sudah tutup permanen Modul Akuntansi dan Pelaporan periode rekonsiliasi berkenaan.

5. Pencatatan transaksi BMN (pendetailan BMN, RK-RM, TK-TM, dll) merupakan bagian dari To do list pelaporan yang harus diselesaikan agar mendapatkan SHR. To Do List Pelaporan untuk periode april diselesaikan paling lambat tanggal 31 Mei 2024.

6. Dalam hal ini, kelompok to do list yang harus diselesaikan pada periode April adalah:

a. To Do List bulanan atas data transaksi Januari s.d. April 2024.

b. To Do List triwulanan atas data transaksi Januari s.d. Maret 2024.

Meskipun periode April bukan merupakan periode triwulanan, namun karena untuk penyelesaian to do list triwulan 1 tahun 2024 belum diwajibkan, sehingga perlu diselesaikan pada periode April tahun 2024.

7. Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut terkait hal-hal di atas maupun penggunaan aplikasi SAKTI dan aplikasi Mon SAKTI, kiranya dapat disampaikan melalui kanal HAI DJPb pada alamat https://hai.kemenkeu.go.id/


Demikian disampaikan.

Sangat Membantu Kurang Membantu

17 of 19 people found this page helpful