Yth. Para Pengguna SAKTI
di seluruh Indonesia
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-31/PB/2020 tentang Mekanisme Pengiriman Dokumen Tagihan Secara Elektronik Pada Masa Keadaan Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan ini kami informasikan bahwa telah dilakukan pengaktifan beberapa fitur pada Aplikasi SAKTI sebagai berikut:
- Pemberlakuan Norma Waktu Pengiriman ADK SPM, Soft Copy SPM dan Dokumen Pendukung SPM pada pukul 08.00 s.d 12.00 Sesuai Zona Waktu Setempat .
- Pemberian Dispensasi Pengiriman SPM Diluar Norma Waktu.
- Kewajiban Melakukan Attachment Soft Copy SPM dan Dokumen Pendukung SPM.
- Pembatasan Pengiriman ADK SPM, Soft Copy SPM dan Dokumen Pendukung SPM pada Hari Libur.
- Pembatasan Pengiriman Jumlah SPM dalam ADK SPM Sesuai Kuota Yang Ditetapkan Oleh KPPN.
Adapun Surat Edaran tersebut beserta lampirannya dapat diunduh pada alamat:
- ftp://10.100.88.42/JUKNIS SAKTI/
- Portal HAI DJPb
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.