Yth. 1. Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
2. Para Kepala KPPN
3. Para Pengguna SAKTI
di Seluruh Indonesia
Sebagai tindak lanjut dari persiapan Single Sign-ON (SSO) SAKTI menggunakan NIK, kami informasikan beberapa hal berikut:
1. Bagi akun pengguna SAKTI terdaftar s.d tanggal 1 Juni 2022 yang:
a. Belum melakukan konfirmasi data Nama dan NIK;
b. Belum memenuhi tingkat kecocokan kriteria minimal 90% dengan database kependudukan; atau
c. Tidak login selama 6 bulan terakhir akan dinonaktifkan per 2 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
2. Admin user KPPN dan Admin Satker dapat melihat daftar pengguna yang dinonaktifkan pada menu:
Administrasi > Admin > Pengelolaan Pengguna dan Kontrol Akses > Monitoring Pengguna Inaktif
3. Akun pengguna yang dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali dengan cara pengguna/satuan kerja mendaftarkan ulang penggunanya ke:
a. KPPN/HAI-CSO untuk pengguna tipe SATKER
b. hai.kemenkeu.go.id/hai.djpb@kemenkeu.go.id untuk pengguna tipe selain SATKER (wilayah/eselon 1/kementerian)
dengan membawa persyaratan yang diperlukan: SK Penetapan Pengguna (PDF) serta Form Pendaftaran Pengguna (excel dan PDF).
Syarat dan form dapat diakses pada bit.ly/saktiadm .
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.