Yth. Pengguna SAKTI
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan implementasi One Time Password (OTP) bagi pengguna SAKTI Full Modul dan telah diterbitkannya Nota Dinas Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan nomor ND-89/PB.8/2021 tanggal 20 Januari 2021 hal Prosedur Kerja Pemutakhiran Data Pengguna dan Pengaktifan OTP SAKTI, yang menyatakan bahwa pemutakhiran data pengguna dan pengaktifan OTP SAKTI diperpanjang sampai dengan tanggal 19 Februari 2021. Dengan ini diinformasikan kepada seluruh Satuan Kerja pengguna SAKTI, bahwa terhitung sejak tanggal 20 Februari 2021 fitur PIN Pejabat (KPA/Kepala Kantor/PPK/PPSPM) pada SAKTI di non-aktifkan.
Aktivitas/pengiriman data dari SAKTI Modul Admin, Modul Komitmen, dan Modul Pembayaran yang mempersyaratkan penggunaan PIN digantikan dengan OTP SAKTI. Pejabat yang belum melakukan pendaftaran dan aktivasi OTP SAKTI tidak dapat melakukan pengiriman ADK dikarenakan fitur PIN Pejabat ditutup. Diharapkan agar seluruh pejabat yang belum melakukan pendaftaran dan aktivasi OTP agar dapat segera melakukan pendaftaran dan aktivasi OTP.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.