Yth. 1. Kepala KPPN
2. Kepala Kanwil DJPb Provinsi
3. Para Pengguna SAKTI
di seluruh Indonesia
Sesuai dengan ND-857/PB.8/2021 pada poin nomor 5:
"Dalam rangka akselerasi manajemen user, seluruh kegiatan pendaftaran, perubahan, dan penghapusan user untuk satuan kerja peserta piloting SAKTI tahap I s.d. V (full module) dilakukan di KPPN. Apabila dalam proses tersebut ditemukan kendala, KPPN diimbau untuk menyampaikan tiket ke hai.kemenkeu.go.id."
Perlu kami informasikan kembali bahwa pendaftaran serta perubahan user SAKTI untuk level satuan kerja saat ini dilakukan di KPPN. Untuk level selain satuan kerja dilakukan dengan mengirimkan tiket ke HAI. Mohon agar KPPN turut menginformasikan kembali kepada satuan kerja piloting pada lingkup KPPN Bapak/Ibu.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih
Add a comment
Please log in or register to submit a comment.